Pendukung Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Sandi Melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro
Pendukung Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Sandi Melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro
Komunitas
Pengacara Prabowo-Sandi (KPPS) telah melaporkan Farhat Abbas ke Polda
Metro Jaya pada hari Sabtu, 6 Oktober 2018 kemarin. Farhat dilaporkan
karena pernyataan di media sosial maupun televisi yang menyebutkan bahwa
aktivis Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kubu pasangan
capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Laporan tersebut bernomor LP/5378/X/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Perwakilan KPPS, Yuppen Hadi juga menyebutkan bahwa Farhat disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE mengenai ujaran kebencian dan permusuhan antarkelompok juga Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tahun 1946 tentang keonaran.
“Di mana beliau menyatakan salah satunya bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami untuk menjatuhkan kelompok Jokowi,” ucapnya di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu malam 6 Oktober 2018 kemarin.
Dia merasa bahwa pernyataan Farhat Abbas telah menyinggung perasaan mereka sebagai pendukung Prabowo-Sandi. Selain itu pernyataan Farhat Abbas juga dinilai memancing permusuhan.
Dalam membuat lappran, mereka membawa barang bukti yang berupa video dan screen shot status Instagram dan Facebook milik Farhat Abbas. Selain Tim KPPS ada lagi pihak lain yang juga melaporkan Farhat ke Polisi. Mereka menamakan dirinya sebagai Gerakan Pengacara Nusantara. Mereka melaporkan pemilik akun Instagram @farhatabbastv226.
Menurutnya, akun tersebut mengatakan pendukung Joko Widodo masuk surga dan pendukung Prabowo masuk neraka. Menurut Presidium GP Nusantara, Mendy Utama, apa yang diperbuat akun Instagram tersebut tak bisa didiamkan begitu saja lantaran dirasa berdampak buruk serta membuat resah masyarakat.
“Postingan tersebut secara garis besar siapa yang masuk surga dan siapa yang masuk neraka dikaitkan dengan proses pemilihan pemimpin. Ini kan sangat sensitif, apa jaminannya memilih salah satu pemimpin masuk surga dan tidak memilihnya masuk neraka,” kata Mendy.
Laporan Mendy bernomor LP/5382/x/2018/pmj/dit reskrimsus tertanggal 6 Oktober 2018. Farhat dituduhkan dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 lantaran menyebarkan informasi dan menimbulkan kebencian.
Laporan tersebut bernomor LP/5378/X/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Perwakilan KPPS, Yuppen Hadi juga menyebutkan bahwa Farhat disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE mengenai ujaran kebencian dan permusuhan antarkelompok juga Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tahun 1946 tentang keonaran.
“Di mana beliau menyatakan salah satunya bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami untuk menjatuhkan kelompok Jokowi,” ucapnya di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu malam 6 Oktober 2018 kemarin.
Dia merasa bahwa pernyataan Farhat Abbas telah menyinggung perasaan mereka sebagai pendukung Prabowo-Sandi. Selain itu pernyataan Farhat Abbas juga dinilai memancing permusuhan.
Dalam membuat lappran, mereka membawa barang bukti yang berupa video dan screen shot status Instagram dan Facebook milik Farhat Abbas. Selain Tim KPPS ada lagi pihak lain yang juga melaporkan Farhat ke Polisi. Mereka menamakan dirinya sebagai Gerakan Pengacara Nusantara. Mereka melaporkan pemilik akun Instagram @farhatabbastv226.
Menurutnya, akun tersebut mengatakan pendukung Joko Widodo masuk surga dan pendukung Prabowo masuk neraka. Menurut Presidium GP Nusantara, Mendy Utama, apa yang diperbuat akun Instagram tersebut tak bisa didiamkan begitu saja lantaran dirasa berdampak buruk serta membuat resah masyarakat.
“Postingan tersebut secara garis besar siapa yang masuk surga dan siapa yang masuk neraka dikaitkan dengan proses pemilihan pemimpin. Ini kan sangat sensitif, apa jaminannya memilih salah satu pemimpin masuk surga dan tidak memilihnya masuk neraka,” kata Mendy.
Laporan Mendy bernomor LP/5382/x/2018/pmj/dit reskrimsus tertanggal 6 Oktober 2018. Farhat dituduhkan dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 lantaran menyebarkan informasi dan menimbulkan kebencian.
Comments
Post a Comment