Tim KPPS Prabowo-Sandi Telah Laporkan Farhat Abbas ke Polisi

Tim KPPS Prabowo-Sandi Telah Laporkan Farhat Abbas ke Polisi

Komunitas Pengacara Prabowo-Sandi (KPPS) telah melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/10/2018) kemarin. Farhat diduga telah melakukan ujaran kebencian kepada pasangan Prabowo-Sandi.

Yupen Hadi, salah sat anggota KPPS, menilai bahwa Farhat Abbas telah melanggar Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yupen menilai bahwa Farhat telah memberikan pernyataan-pernyataan yang provokatif.

“Kami telah melaporkan ke PMJ karena saudara Farhat Abbas atas dugaan (pelanggaran) Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengenai hal ujaran kebencian dan permusuhan antar kelompok. Pasal yang kedua adalah Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang keonaran,” ujar Yupen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10).

Yupen ditemani oleh beberapa anggota KPPS saat melampirkan beberapa video dan screenshoot. Barang bukti itu mereka ambil dari media sosial dan pemberitaan media massa.

Salah satu statement yang dipersoalkan adalah tentang pernyataan Farhat mengenai teori konspirasi hoaks terhadap Ratna Sarumpaet.

“Beliau menyatakan salah satunya, bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami untuk menjatuhkan kelompok Jokowi. Padahal sebenarnya tidak, sejauh ini kita lihat tidak ada satupun statement pak Prabowo ynag menyatakan seperti itu,” ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Farhat tak banyak komentar. Ia seakan cuek dan memilih fokus pada laporannya yang menyeret 17 nama politikus di Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet dianiaya.

“Fokus saja pada laporan saya terhadap 17 (orang dari) kelompok mereka. Karena mereka adalah pelaku yang belakangan mengaku sebagai korban,” ucap Farhat seperti dilansir dari kumparan, Sabtu (6/10).

Ia mengatakan saat ini sosok yang menjadi pembuat hoaks, Ratna Sarumpaet, telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu ia menyakini tinggal menunggu waktu saja bagi para politikus yang ikut menyebarkan hoaks menyusul Ratna Sarumpaet.

“Saat ini persoalannya adalah Ratna pembohong sudah jadi tersangka,dan para penyebar berita bohongnya itu bentar lagi tersangka. Bukan pada saya yang pelapor mereka,” jelasnya.

Farhat melaporkan 17 politikus, salah satunya Ketum Gerindra Prabowo Subianto, bersama Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok). Pelaporan dilakukan Farhat di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/10).

Comments

Popular posts from this blog

Tim Prabowo Berharap Agar Polisi Menangani Kasus Ratna dengan Adil

Dahnil : Lihat Cawapres Nomor Urut 02, Dia Saja Rela Jual Saham Saratoga untuk Membantu APBN

Tim Sukses Prabowo-Sandi Memberikan Bantuan untuk Para Korban Gempa di Sulawesi Tengah